"Ya, ketidaktahuan bukan alasan pemaaf," kata Suparman kepada detikcom, Rabu (12/6/2013).
Menurut komisioner bidang pengawasan dan investigasi KY ini, jika hakim tidak mengetahui adanya perubahan UU atau peraturan pemerintah bisa dikenakan pelanggaran konstitusi. Hakim harus mencari tahu perubahan hukum yang ada, jika tidak maka tidak pantas menjadi wakil Tuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Suparman menjelaskan sanksi yang diberikan kepada hakim yang memvonis terdakwa menggunakan UU sebelum perubahan tergantung pemeriksaan yang dilakukan KY. Hal ini pun berlaku untuk hakim Roziyanti yang memvonis anak 11 tahun pidana penjara.
"Belum bisa kita perkirakan, tergantung hasil pemeriksaan," tutup Suparman.
Seperti yang diketahui, majelis hakim Roziyanti menyatakan anak berusia 11 tahun di Pematangsiantar bersalah melanggar pasal 363 KUHP juncto pasal 4 UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak. Vonis hakim ini telah melanggar keputusan MK tanggal 24 Februari 2011 yang merevisi UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak, yakni usia minimal anak yang bisa diadili ialah 12 tahun ke atas.
(vid/rmd)