Setubuhi Putrinya Selama 5 Tahun, Deden Didakwa 15 Tahun Penjara

Setubuhi Putrinya Selama 5 Tahun, Deden Didakwa 15 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 12 Jun 2013 11:36 WIB
Jakarta - Kasus pemerkosaan anak kandung yang dilakukan Dedi alias Deden Periyatna (45) memasuki persidangan. Jaksa menjerat Deden dengan pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.

"Sidang dakwaannya sudah dilakukan. Terdakwa didakwa pasal 81 ayat 1 No 23 Tahun 2002 jo pasal 65 ayat 1. Dakwaan kedua 285 KUHP dan dakwaan ketiga UU No 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," kata jaksa Juwita Kayana saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jl DI Panjaitan, Rabu (12/6/2013).

Juwita mengatakan, dalam persidangan dihadirkan pihak keluarga, tetangga dan juga korban pemerkosaan tersebut. "Di awal dia sempat mencari pembenaran. Mengaku khilaf, tetapi kalau khilaf kok bisa sampai 5 kali lebih," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya sidang lanjutan kasus pemerkosaan ini akan digelar minggu depan dengan agenda tuntutan. "Persidangannya nanti pada 18 Juni mendatang," katanya.

Kebejatan perilaku Deden terungkap Februari lalu, korban yang merupakan anak kandung Deden sudah diperkosa sejak berusia 13 tahun (versi pelaku sejak 14 tahun). Kejadian ini sudah berlangsung selama 5 tahun. Korban tidak berani lapor karena selalu diancam.

Akhirnya korban tidak kuat. Pemerkosaan itu bisa dilakukan siang atau malam saat ibu korban tidak ada di rumah. Dalam seminggu bisa tiga hingga empat kali disetubuhi.

Didik mengatakan, istri Deden tidak mengetahui kejadian ini karena korban tidak pernah bercerita. Setelah dites kehamilan ternyata korban hamil.

(edo/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads