"Bu Hastuti kena ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 83 Undang-undang Perlindungan Anak," kata pengacara terdakwa Ferry Amahorseya kepada wartawan, Rabu (12/6/2013).
Tidak terima dengan putusan itu, Ferry pun akan mengajukan eksepsi di PN Jakarta Barat. "Hari ini saya sidang eksepsi di PN Jakbar. Saya datang Pukul 14.00 WIB," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, Hastuti dibantu oleh enam wanita lain yang bertugas sebagai dukun beranak, dan 'agen' pencari ibu-ibu hamil dari kalangan tidak mampu. Enam terdakwa lain selain Hastuti adalah P (48), A (52), R (51), M (57), E (40), dan LS (35).
(spt/gah)