KPU Coret Dapil yang Tak Penuhi Kuota Perempuan Patut Diapresiasi

KPU Coret Dapil yang Tak Penuhi Kuota Perempuan Patut Diapresiasi

- detikNews
Rabu, 12 Jun 2013 08:05 WIB
Jakarta - KPU membatalkan seluruh caleg yang dapilnya tidak memenuhi syarat 30 persen perempuan. Langkah KPU tersebut dinilai oleh Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) sebagai langkah tegas dan berani.

"Saya justru apresiasi karena KPU berani memutuskan dan bertindak tegas," ujar Wakil Komnas Perempuan, Masruhah, saat dihubungi, Selasa (11/6/2013).

Masruhah mengatakan, keputusan KPU tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh partai. Meskipun UU Pemilu tidak menetapkan kuota 30 persen perempuan hingga Kabupaten/Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kemudian sekarang ada dapil yang tidak ada caleg perempuannya, artinya tidak menegakkan peraturan," kata Masruhah.

Menurutnya, proporsi 30 persen caleg perempuan yang ditetapkan dalam Undang-undang tersebut sudah ideal. KPU pun tidak perlu ragu untuk memberikan keputusan yang tegas.

"Kalaupun masalahnya hanya pada administrasi, itu artinya kan sudah tidak disiplin. KPU tetap berhak untuk membatalkan," tandasnya.

(kff/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads