"Saya justru apresiasi karena KPU berani memutuskan dan bertindak tegas," ujar Wakil Komnas Perempuan, Masruhah, saat dihubungi, Selasa (11/6/2013).
Masruhah mengatakan, keputusan KPU tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh partai. Meskipun UU Pemilu tidak menetapkan kuota 30 persen perempuan hingga Kabupaten/Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, proporsi 30 persen caleg perempuan yang ditetapkan dalam Undang-undang tersebut sudah ideal. KPU pun tidak perlu ragu untuk memberikan keputusan yang tegas.
"Kalaupun masalahnya hanya pada administrasi, itu artinya kan sudah tidak disiplin. KPU tetap berhak untuk membatalkan," tandasnya.
(kff/rvk)