"Saya tak ingin menyaksikan anak bangsa lainnya harus terseret kasus seperti yang saya alami karena kesalahan dalam memahami aturan telekomunikasi di Indonesia," ujar Indar dalam siaran persnya kepada detikcom, Selasa (11/6/2013).
Bahkan menurutnya, selama enam bulan proses persidangan tidak ada keterangan saksi ahli yang memberatkan dirinya. Jika majelis hakim memvonis bersalah terhadap dirinya. Jika majelis hakim memvonis bersalah terhadap dirinya, Indar menyebutkn 280 perusahaan jasa internet akan terkena dampaknya, bahkan akan terjadi roaming internasional yang menyulitkan pengguna provider.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samuel secara tegas mengatakan harus ada perlawanan hukum terhadap kejaksaan agung dalam kasus ini karena jika didiamkan maka penyebaran internet akan tertunda. Hampir seluruh Internet Service Provider (ISP) atau jasa akses internet yang ada di Indonesia tukasnya, juga melakukan kerjasama yang sama. Karena kasus ini memerlukan penjelasan dari para ahli agar dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
Sebelumnya, Indar Atmanto, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Penuntut umum juga menuntut Indosat dan IM2 membayar uang pengganti Rp 1,358 triliun. Indar didakwa perkara korupsi penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz untuk akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA. Jaksa mengatakan, Indar bersama Wakil Dirut Indosat Kaizad B Heerje menandatangani surat kerjasama No Indosat 224/E00-EA.A/MKT/06 dan No IM2: 0996/DU/IMM/XI/06 tanggal 24 November 2006 tentang akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA.
(rvk/kff)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini