"Tidak ada kaitan PT CMMA dengan terdakwa (Irjen Djoko Susilo)," ujar Budi Susanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2013).
Lalu Juniver Girsang, salah seorang pengacara Djoko Susilo menanyakan apakah Budi pernah memberi uang kepada kliennya untuk pemenangan tender. Budi membantah.
"Untuk itu belum, eh, tidak. Tidak pernah. Soal uang di kardus juga tidak tahu," jawab Budi singkat.
Budi juga menyatakan dia tidak memiliki kongsi apapun dengan Djoko Susilo. Dia mengklaim dirinya malah merugi karena ditipu Sukotjo Bambang, sang rekanan yang menjadi subkontraktor proyek.
"Kalau saya ada konspirasi dengan Djoko Susilo, saya tidak akan bongkar semua ini, makanya kami laporkan dan dia (Sukotjo) sudah ditahan," tegas Budi.
Dalam perkara ini jaksa KPK mendakwa Irjen Djoko Susilo, telah memperkaya diri dan menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek simulator SIM untuk roda dua dan roda empat di tahun 2011. Dari total anggaran proyek Rp 196 M, Rp 144 M di antaranya menguap karena adanya praktek penggelembungan harga secara besar-besaran.
Penyidik KPK juga menetapkan Budi Susanto, pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan yang menggarap proyek ini, sebagai tersangka. Proyek disubkontrakkan ke PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang dipimpin Sukotjo Bambang. Nama terakhir juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Wakakorlantas, Brigjen Didik Purnomo juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang Rp 50 juta dari Sukotjo Bambang. Berkas Budi Susanto, Sukotjo Bambang dan Brigjen Didik dihadirkan secara terpisah dengan berkas Irjen Djoko Susilo.
(fjr/rvk)