"Mereka pernah meminta 160 M kepada kami, tidak mungkin pegawai golongan 3 berani meminta uang sebanyak itu. Pasti ada kakap besar di belakangnya," ujar kuasa hukum PT Master Steel, Tito Hananta Kusuma di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2013).
Tito menceritakan bahwa pada akhir April, kedua oknum pajak tersebut pernah meminta uang senilai 160 Milyar di Hotel Borobudur. Saat itu pihak PT Master Steel merasa keberatan dengan uang sabanyak itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Master Steel akan mendatangkan Dirjen Pajak Fuad Rahmany, karena dia sangat tahu bagaimana kebiasaan anak buahnya. Fuad juga pernah mengungkapkan ke media bahwa kedua anak buahnya yang tertangkap KPK itu memang masuk daftar pegawai nakal.
"Pak Fuad tahu kalau mereka ini memang pegawai nakal, oknum lainnya juga harus diungkap dong," pungkas Tito.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini