Punya Mekanisme Kontrol, Pimpinan KPK Jamin Penyidik Tak Menekan Saksi

Punya Mekanisme Kontrol, Pimpinan KPK Jamin Penyidik Tak Menekan Saksi

- detikNews
Selasa, 11 Jun 2013 21:19 WIB
Jakarta - Sespri Irjen Djoko Susilo, Tri Hudi Ernawati mengaku mendapatkan tekanan psikis dari penyidik KPK. Pimpinan lembaga antikorupsi tersebut memastikan proses pemeriksaan di penyidikan terus diawasi.

"Di KPK ada mekanisme kontrol, dan salah satu kontrolnya adalah kita rekam, dengan proses itu adalah proses eksaminasi yang dilakukan penyidik dan sebagai bentuk pertanggungjawaban kalau memang ditekan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Hal itu disampaikan Bambang usai melihat langsung kesaksian Ernawati di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (11/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bambang, keluhan tekanan psikis yang dinyatakan oleh Ernawati itu susah dibuktikan. Komisioner yang membidangi sektor penindakan ini majelis hakim dapat bijak menilai.

"Tekanan psikis seperti itu susah, jadi saya berharap dengan kepemimpinan hakim yang tegas yaitu mempersoalkan setiap perbedaan keterangan kita bisa menjalskan proses sidang dengan lebih baik," kata Bambang.

Ketika dihadirkan sebagai saksi di persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (11/6/2013) hari ini, Ernawati mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP). Di BAP, Erna mengatakan dia pernah menerima kiriman uang yang diketakkan dalam kardus. Uang itu diperuntukkan oleh Irjen Djoko.

Ketika ditanya oleh Hotma Sitompul, kuasa hukum Irjen Djoko, mengapa dia mencabut BAP, Ernawati mengatakan dia saat itu mendapatkan tekanan dari penyidik. Tekanan itu, berupa tekanan psikis.

"Penyidik KPK selalu mengingatkan mengenai keluarga saya anak saya. Ya saya merasa tertekan secara psikis," ujar Ernawati.

Jaksa KPK KMS Roni menyatakan di persidangan selanjutnya, pihaknya akan memutarkan video rekaman pemeriksaan Ernawati di depan penyidik KPK. Ini untuk membuktikan apakah keterangan Ernawati memang benar adanya.

"Mohon izin yang mulia, di persidangan selanjutnya kiranya bisa kami putar rekaman pemeriksaan saudara saksi ini," kata Roni.

"Ya silakan saudara penuntut umum," ujar Suhartoyo.

(/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini