“Untuk dugaan tindak pidana Korupsi IM2 dan Indosat direncanakan pemeriksaan Direktur Utama PT IM2 dan Direktur Utama PT Indosat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Untung mengatakan mereka mewakili penanggungjawab kedua perusahaan yang sebelumnya telah dijadikan tersangka koorporasi. Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. PT Indosat beralasan tidak bisa hadir karena ada persiapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Keduanya tidak dapat hadir namun telah mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran melalui legal koorporat masing-masing perusahaan,” ucap Untung.
Untung menambahkan, kedua Dirut itu meminta waktu untuk dilakukan penjadwalan ulang. Sesuai dengan prosedur maka tim penyidik akan memanggil kembali mereka.
"Mereka minta waktu tambahan. Pemanggilannya akan dijadwalkan ulang," kata Untung.
IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dengan IM2 yang notabene adalah anak perusahaan dari Indosat sendiri. Meski demikian, menurut Kejagung, IM2 tetap dianggap telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah. Akibat penyalahgunaan ini, negara diklaim telah dirugikan sekitar Rp 1.3 triliun.
PT IM2 dan PT Indosat ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2013, setelah sebelumnya Kejagung menetapan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dan mantan Direktur Utama Indosat Johnny Swandi Sjam sebagai tersangka.
Penetapan tersangka PT IM2 dan PT Indosat secara korporasi dilakukan untuk mempermudah pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
(slm/rvk)











































