Ini Tanggapan MA Soal Izin John Kei Layat Tito Kei

Ini Tanggapan MA Soal Izin John Kei Layat Tito Kei

- detikNews
Selasa, 11 Jun 2013 18:44 WIB
John Kei (dok detikcom)
Jakarta - John Kei sempat berupaya untuk mendapatkan izin keluar dari Lapas Salemba untuk memberikan penghormatan kepada adiknya Tito Kei yang tewas ditembak beberapa waktu lalu. Namun hingga dimakamkan, John Kei tak mendapatkan izin.

Menurut MA, John Kei adalah tahanan titipan sehingga perizinan harus ke hakim yang menangani perkara John Kei.

"Hakimlah yang bertanggung jawab secara yuridis, tetapi kalau tanggung jawab fisik itu ada pada rumah tahanan negara," kata Juru Bicara MA Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridwan menjelaskan dalam prosedur perizinan seorang tahanan keluar harus diajukan ke majelis hakim yang menangani perkara tahanan tersebut. Namun ada hal-hal khusus yang harus dilihat terlebih dahulu sebelum izin diberikan.

"Tidak semuanya bisa diijinkan, tergantung kondisinya kalau untuk sakit atau meninggal itu biasanya garis lurus ke atas atau ke bawah," kata Ridwan.

Maksud Ridwan adalah izin atau cuti tahanan bisa diberikan jika orangtua tahanan atau terdakwa mengalami kondisi sakit parah atau meninggal. Izin juga bisa diberikan dalam kondisi yang sama untuk anak terdakwa, atau ketika anak terdakwa menikah seperti Antasari Azhar.

"Tapi kalau misalkan sudah adik, sudah saudara, apa lagi paman, itu pertimbangannya sangat jarang dikabulkan. Lagi pula dalam perkara John Kei itu belum ada surat yang diajukan ke MA, karena mungkin hari Sabtu-Minggu. Begitu prosedurnya memang seperti itu," tutup Ridwan.

(vid/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads