Menurut MA, John Kei adalah tahanan titipan sehingga perizinan harus ke hakim yang menangani perkara John Kei.
"Hakimlah yang bertanggung jawab secara yuridis, tetapi kalau tanggung jawab fisik itu ada pada rumah tahanan negara," kata Juru Bicara MA Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak semuanya bisa diijinkan, tergantung kondisinya kalau untuk sakit atau meninggal itu biasanya garis lurus ke atas atau ke bawah," kata Ridwan.
Maksud Ridwan adalah izin atau cuti tahanan bisa diberikan jika orangtua tahanan atau terdakwa mengalami kondisi sakit parah atau meninggal. Izin juga bisa diberikan dalam kondisi yang sama untuk anak terdakwa, atau ketika anak terdakwa menikah seperti Antasari Azhar.
"Tapi kalau misalkan sudah adik, sudah saudara, apa lagi paman, itu pertimbangannya sangat jarang dikabulkan. Lagi pula dalam perkara John Kei itu belum ada surat yang diajukan ke MA, karena mungkin hari Sabtu-Minggu. Begitu prosedurnya memang seperti itu," tutup Ridwan.
(vid/rvk)