"Parpol tidak memiliki kesempatan lagi untuk memperbaiki daftar bakal calegnya, termasuk yang dibatalkan seluruh bakal calegnya di satu dapil yang tidak memenuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan," kata Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada detikcom, Selasa (11/6/2013).
Artinya menurut Ferry, parpol yang calegnya sudah digugurkan akibat tak terpenuhi syarat 30 persen perempuan, tak bisa diperbaiki berkas syaratnya maupun mengajukan caleg baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry juga menyatakan bahwa ketentuan pembatalan caleg di seluruh Dapil yang tak terpenuhi 30 persen perempuan itu sudah tegas diatur dalam PKPU 7/2013 tentang pencalegan.
Maka selanjutnya KPU tinggal menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) itu secara resmi sebagaimana diatur dalam jadwal. "KPU akan mengumumkan secara resmi DCS ini pada tanggal 13 Juni," ucap mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.
Sebelumnya, KPU telah menyampaikan DCS kepada partai politik pada Senin (10/6) kemarin. Hasilnya diketahui beberapa parpol tak memenuhi syarat 30 persen perempuan di Dapil.
PAN tak memenuhi syarat 30 persen perempuan di Dapil Sumbar I. Kemudian Partai Gerindra tidak memenuhi syarat di Dapil Jabar IX, PPP Jabar II dan Jateng III, dan PKPI yang kekurangan perempuan di Jabar V dan VI, serta NTT I. Sebagaimana ketentuan, seluruh caleg di Dapil tersebut dibatalkan.
(bal/van)











































