KPU: Tak Ada Lagi Masa Perbaikan Bagi Caleg yang Gugur

KPU: Tak Ada Lagi Masa Perbaikan Bagi Caleg yang Gugur

- detikNews
Selasa, 11 Jun 2013 18:27 WIB
KPU: Tak Ada Lagi Masa Perbaikan Bagi Caleg yang Gugur
Jakarta - KPU menyatakan 4 partai politik tak bisa mengajukan caleg di Dapil yang tidak memenuhi syarat 30 persen perempuan. Atas hal itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan tak ada lagi masa perbaikan.

"Parpol tidak memiliki kesempatan lagi untuk memperbaiki daftar bakal calegnya, termasuk yang dibatalkan seluruh bakal calegnya di satu dapil yang tidak memenuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan," kata Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada detikcom, Selasa (11/6/2013).

Artinya menurut Ferry, parpol yang calegnya sudah digugurkan akibat tak terpenuhi syarat 30 persen perempuan, tak bisa diperbaiki berkas syaratnya maupun mengajukan caleg baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan jika parpol ingin mengajukan proses laporan ke Bawaslu, tapi KPU tidak akan memberikan lagi masa perbaikan," tuturnya.

Ferry juga menyatakan bahwa ketentuan pembatalan caleg di seluruh Dapil yang tak terpenuhi 30 persen perempuan itu sudah tegas diatur dalam PKPU 7/2013 tentang pencalegan.

Maka selanjutnya KPU tinggal menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) itu secara resmi sebagaimana diatur dalam jadwal. "KPU akan mengumumkan secara resmi DCS ini pada tanggal 13 Juni," ucap mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.

Sebelumnya, KPU telah menyampaikan DCS kepada partai politik pada Senin (10/6) kemarin. Hasilnya diketahui beberapa parpol tak memenuhi syarat 30 persen perempuan di Dapil.

PAN tak memenuhi syarat 30 persen perempuan di Dapil Sumbar I. Kemudian Partai Gerindra tidak memenuhi syarat di Dapil Jabar IX, PPP Jabar II dan Jateng III, dan PKPI yang kekurangan perempuan di Jabar V dan VI, serta NTT I. Sebagaimana ketentuan, seluruh caleg di Dapil tersebut dibatalkan.

(bal/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads