"Para tersangka mendatangi rumah korban dengan cara merusak kunci pagar rumah dan menguasai rumah korban," kata Kasubdit Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Herry mengatakan, penangkapan 5 preman dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban. Para pelaku dilaporkan atas tuduhan Pasal 170 KUHP dan 336 KUHP dan 167 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riz, suami RM mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Tiba-tiba, puluhan preman mendatangi rumahnya dengan upaya paksa.
"Mereka datang tiba-tiba loncat pagar, rusak pagar. Saya merasa terganggu, lalu lapor poilisi," kata Riz.
Riz mengungkapkan, para preman itu tidak hanya sekali ini melakukan aksi terornya. Dalam kurun waktu satu bulan ini, rumahnya kerap didatangi para pelaku yang hendak mengusir korban dari rumahnya sendiri.
"Mereka disuruh Mr X, disuruh untuk segera pergi dari rumah. Sementara rumah itu dalam proses polisi. Mr X ini rekan bisnis kami," kata Riz.
Sementara itu, RM menjelaskan asal mula kejadian itu. Ia dan suaminya awalnya berbisnis properti bersama Mr X. Mr X ini membujuk korban untuk menggagunkan rumahnya ke bank. Hingga kemudian Mr X meminjam uang ke bank dengan jaminan rumahnya.
"Rumah saya dia gadaikan ke bank Rp 1,5 miliar. Saya sendiri menerima uang Rp 1,2 miliar. Saya tidak tahu sebenarnya berapa uang yang diperoleh hasil menggadaikan ke bank itu," jelas RM.
RM mengatakan, rumahnya itu dijaminkan ke bank untuk modal usaha propertinya. "Tapi ternyata usahanya juga fiktif," kata RM lagi.
RM sendiri sudah berupaya membayar cicilan ke bank. Tapi kemudian, Mr X ini justru menyuruh preman-preman untuk memaksa korban, mengosongkan rumahnya.
"Preman ini bukan dari bank, melainkan disuruh Mr.X. Kalau mau nagih kan bukan begitu caranya," lanjut RM.
Bahkan, lanjut RM, mereka kerap mendatangi rumahnya dan mengancamnya. "Mereka ngancam mau potong leher. Dan mereka bilang juga tidak takut sama polisi," tutup RM.
(mei/lh)











































