Staf Pengacara Diduga Bawa Kabur Gadis Remaja

Staf Pengacara Diduga Bawa Kabur Gadis Remaja

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 11 Jun 2013 18:05 WIB
Jakarta - Seorang staf di sebuah kantor pengacara berinisial AM dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. Dia dituduh membawa kabur seorang gadis remaja dari Surabaya.

"Korban berinisial DL diduga dibawa kabur oleh AM sejak Januari 2013 lalu. Sampai sekarang belum kembali ke orangtuanya," kata Ronny Talapessy, pengacara Brastia, ibu korban, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/6/2013).

Di dalam laporan resmi yang dibuat Brastia dengan nomor TBL/995/VI/2013/Ditreskrimum PMJ, tanggal 11 Juni 2013, terlapor AM dilaporkan atas tuduhan Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak perempuan di bawah umur dan Undang-Undang No 3 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ronny menjelaskan, DL pergi dari rumahnya di Surabaya, Jawa Timur ke Jakarta, sejak Januari 2013 lalu untuk mencari pekerjaan. Setibanya di Jakarta, DL kemudian berkomunikasi dengan AM.

"AM ini teman satu gereja dengan korban," kata Ronny.

Alih-alih mendapat pekerjaan, DL justru tidak kembali ke orangtuanya. Orangtua kemudian mencari informasi keberadaan anaknya itu ke sejumlah teman korban.

"Didapat informasi bahwa DL bersama AM," kata Ronny.

Selama bersama AM, DL diduga mendapat kekerasan dari AM. AM bahkan ketakutan ketika akan dijemput orangtuanya.

"Permasalahannya, korban ini kan di bawah umur. Seharusnya AM bilang kepada orangtuanya," tutup Ronny.

(mei/lh)


Berita Terkait