"Saya belum bisa pastikan hal itu, tapi yang jelas bahwa ini sudah jadi pengetahuan umum bukan saja diketahui kedua negara, tapi juga menjadi salah satu perhatian bersama. Nah dalam status kewarganegaraan seseorang itu kan juga menyangkut hal-hal yang lain," jawab Jubir Presiden Julian Aldrin Pasha, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Julian mengatakan kunjungan PM PNG utamanya membahas isu-isu strategis yang menguntungkan bagi kerjasama kedua negara. Di antaranya bidang ekonomi, sosial dan humaniora. Belum ada kepastian apakah pemulangan Djoko Tjandra akan dibahas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah Agung menyatakan Djoko Tjandra bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni2009, hanya satu hari sebelum putusan tersebut dikeluarkan. Djoko juga diketahui lebih sering menetap di Singapura.
(ega/lh)










































