Dua mantan pimpinan KPK, Antasari Azhar bersama Chandra Hamzah, memberi masukan tentang RUU KUHP dan KUHAP yang sedang dikaji oleh Komisi III DPR. Hal yang mengundang perhatian adalah sosok Antasari Azhar berbicara soal hukum, padahal dirinya saat ini merupakan narapidana kasus pembunuhan.
Rapat komisi III DPR dengan Antasari Azhar dimulai sekitar pukul 14.30 WIB di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2013). Pria-pria berseragam biru dari Kemenkum HAM berjaga di dalam dan luar rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut bapak, aspek tindak pidana mana yang mesti dimasukkan dari RUU KUHP tapi belum masuk? Atau sebaliknya draf mana yang tidak perlu diatur KUHP," tanya anggota komisi III FPKS Bukhori Yusuf.
"Saya juga ingin tanyakan proses penyelidikan dan penyidikan di KPK, walau di KPK ada Direktur Penindakan dan Penuntutan, prakatiknya jadi satu. Kira-kira menurut bapak proses yang lebih baik seperti itu, atau ada usulan lain?" lanjutnya.
Pertanyaan juga disampaikan oleh anggota komisi III Fraksi PAN Taslim Chaniago, terkait proses penetapan tersangka. "Sekarang banyak ditetapkan tersangka dan tidak diproses atau berlarut, penetapan itu dengan 2 alat bukti. Apakah sudah memenuhi 2 alat bukti ini sehingga prosesnya tak berlama?" tanya Taslim.
"Trennya setelah tersangka dia diproses misal selama 2 bulan atau berapa (sehingga tak berlarut). Tersangka itu sebetulnya sudah dihukum, tapi secara penanganan belum ada. Apa titik lemahnya? Apa cukup 2 alat bukti saja, idealnya berapa?" lanjut politisi PAN itu.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin itu, hadir juga mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah. Antasari dan Chandra antusias menghadapi pertanyaan komisi III, namun Antasari tak bisa terlalu lama karena statusnya sebagai pidana.
"Saya memahami (perlu waktu lama membahas), tapi sekarang karena status (tidak bisa lama)," kata Antasari di sela-sela penjelasannya.
Antasari telah divonis bersalah dan dihukum 18 tahun penjara karena menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnain. Antasari mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun 5 hakim agung bergeming. Kini, Antasari masih ditahan di Lapas kelas 1A Tangerang.
(bal/gah)










































