"Sedang diproses. Kemarin karena ada peningkatan jumlah anggaran. Untuk bawaslu juga. Jadi ada penyesuaian," ujar Gamawan saat dikonfirmasi wartawan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rilis laporan tahunan DKPP ditulis belum diterimanya gaji ini menjadi salah satu sumber hambatan dalam menuntaskan tugas-tugas DKPP. Salah satunya adalah belum terbentuknya daya dukung sekretariat DKPP yang merupakan satu biro yang menangani
perkara-perkara kode etik penyelenggara pemilu.
Berdasarkan Undang-Undang No.15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, Sekjen Bawaslu yang merupakan ex officio Sekretaris DKPP belum definitif dan belum dilantik. Karena persoalan gaji ini, maka kinerja DKPP terhambat secara serius, tulis laporan tersebut.
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie meminta hal itu tidak dibesar-besarkan. Dia juga tidak menyampaikan masalah ini kepada Presiden SBY dalam pertemuan sore hari ini.
"Udahlah ngak usah ditulis soal itu, Tidak terlalu penting. Kita kerja saja," ujar Jimly.
(ega/lh)











































