Hal itu tertuang dalam laporan hasil kinerja tahunan DKPP. Laporan itu juga dibagikan kepada wartawan di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
"Salah satu contoh yang paling aktual dalam persoalan yang menjadi hambatan DKPP melaksanakan tugas adalah belum diterimanya hak-hak uang kehormatan Ketua dan anggota DKPP. Satu tahun DKPP bekerja, satu tahun pula Ketua dan anggota DKPP belum menerima uang kehormatan," tulis laporan itu.
Di dalam laporan tersebut ditulis belum diterimanya gaji ini menjadi salah satu sumber hambatan dalam menuntaskan tugas-tugas DKPP. Salah satunya adalah belum terbentuknya daya dukung sekretariat DKPP yang merupakan biro yang menangani perkara-perkara kode etik penyelenggara pemilu.
Berdasarkan Undang-Undang No.15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, Sekjen Bawaslu yang merupakan ex officio Sekretaris DKPP belum belum dilantik. Karena persoalan gaji ini, maka kinerja DKPP terhambat secara serius, tulis laporan tersebut.
(ega/lh)











































