Bawas MA akan Periksa Hakim Sidang Anak 11 Tahun di Pematangsiantar

Bawas MA akan Periksa Hakim Sidang Anak 11 Tahun di Pematangsiantar

Prins David Saut - detikNews
Selasa, 11 Jun 2013 16:04 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) akan memeriksa proses vonis pidana terhadap anak 11 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Sumatera Utara. Pemeriksaan ini dilakukan menindaklanjuti dugaan hakim tidak cermat dalam pertimbangannya sehingga abai terhadap isi UU Anak hasil revisi.

"Karena belum 12 tahun dan ada unprofesional conduct dari hakim tunggal itu, maka Bawas MA akan memeriksa," kata Juru Bicara MA, Ridwan Mansyur, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2013).

Ridwan menambahkan anak tersebut melalui kuasa hukumnya bisa mengajukan banding sesuai hukum acara pidana. Hal ini memberikan kesempatan untuk memulihkan nama baik si anak, namun kuasa hukumnya saat itu disebut menerima vonis majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi di situ penasihat hukumnya kan menerima putusan," ujar Ridwan.

Anak berusia 11 tahun ini dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian oleh hakim Roziyanti di Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada 5 Juni 2013 lalu. Sementara, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan, pada tahun 2010 lalu, anak di bawah 12 tahun harus dikembalikan ke orangtua atau negara jika melakukan tindak pidana.

(vid/lh)


Berita Terkait