"Karena belum 12 tahun dan ada unprofesional conduct dari hakim tunggal itu, maka Bawas MA akan memeriksa," kata Juru Bicara MA, Ridwan Mansyur, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2013).
Ridwan menambahkan anak tersebut melalui kuasa hukumnya bisa mengajukan banding sesuai hukum acara pidana. Hal ini memberikan kesempatan untuk memulihkan nama baik si anak, namun kuasa hukumnya saat itu disebut menerima vonis majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anak berusia 11 tahun ini dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian oleh hakim Roziyanti di Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada 5 Juni 2013 lalu. Sementara, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan, pada tahun 2010 lalu, anak di bawah 12 tahun harus dikembalikan ke orangtua atau negara jika melakukan tindak pidana.
(vid/lh)










































