Vonis Bocah 11 tahun di Pematang Siantar, MA Permasalahkan Penyidik

Vonis Bocah 11 tahun di Pematang Siantar, MA Permasalahkan Penyidik

- detikNews
Selasa, 11 Jun 2013 15:45 WIB
Jakarta - Vonis hukuman pidana untuk bocah berumur 11 tahun di Pematang Siantar menjadi perhatian karena hakim tidak memperhatikan UU Anak hasil revisi. Tidak rela jajarannya dianggap ceroboh, Mahkamah Agung (MA) menuding penyidik telah lalai karena tetap melanjutkan proses hukum untuk tersangka berusia di bawah 12 tahun.

"Mestinya perkara itu kalau memang anak-anak, seharusnya sejak penyidik (dihentikan -red) dong. Pengadilan kan hanya menerima dan memeriksa perkara," kata Juru Bicara MA Ridwan Mansyur di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2012).

Ridwan merasa heran penyidikan yang melibatkan anak tersebut bisa diperkara hingga pengadilan. Tak pelak, jaksa penuntut umum yang menerima berkas dari penyidik juga diminta Ridwan untuk diperhatikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi kan memang sejak penyidikan sampai penuntutan perkara itu kok lanjut terus," ujar Ridwan.

Ridwan menilai vonis majelis hakim Roziyanti yang mempidanakan anak tersebut 66 hari penjara berdasarkan pertimbangan lama masa kurungan si anak di tahanan. Sehingga pada saat palu hakim diketuk, si anak bebas.

"Jadi dia pulang itu mestinya langsung pulang," tutup Ridwan.

Anak berusia 11 tahun ini dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian oleh hakim Roziyanti di Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada 5 Juni 2013 lalu. Sementara, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan, pada tahun 2010 lalu, anak di bawah 12 tahun harus dikembalikan ke orangtua atau negara jika melakukan tindak pidana.


(vid/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads