"Saya akan melaporkannya karena sumpah palsu," kata Antasari kepada wartawan usai sidang pra peradilan 'SMS Gelap' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2013).
Antasari mengatakan, kedua orang adalah Jeffrey Lumampouw dan Etza Imelda Fitri. Mereka merupakan pihak yang bersumpah telah melihat adanya SMS ancaman pembunuhan yang dikirimkan Antasari kepada Direktur Rajawali Putra Banjaran, Nasruddin Zulkarnain. Padahal menurut Antasari, dia tidak pernah mengirimkan sms tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka tidak bisa membuktikan, ini kan namanya sumpah palsu," tambah Antasari.
Antasari mengatakan dalam waktu dekat akan membuat laporan ke Mabes Polri. Menurutnya tindakan melaporkan 2 orang itu bukanlah untuk mendzolimi, tetapi untuk meminta pertanggung jawaban.
"Karena atas ucapan dia nasib orang jadi terganggu," kata Mantan Ketua KPK.
Sebelumnya pihak Antasari pernah mengungkapkan adanya kejanggalan terkait bukti SMS yang dijadikan pertimbangan hukum jaksa memidanakan Antasari 18 tahun. Menurut mereka saksi Jeffrey Lumampouw dan Etza Imelda Fitri dalam bersaksi mengenai SMS ancaman kepada almarhum Nasrudin, yang katanya tertulis nama Antasari Azhar adalah rekaan dan pendapat hasil pemikiran.
Ada 205 SMS ke HP Nasrudin yang tidak jelas pengirimnya. Selain itu ada 35 SMS ke HP Antasari yang tidak jelas sumbernya. Ada pula 1 SMS yang dikirim dan diterima oleh HP Antasari dan 5 SMS yang diterima dan dikirim ke HP Sigid Haryo Wibisono.
Ahli IT Dr Agung Harsoyo menduga pengiriman SMS ini dilakukan melalui web server. Dr Agung Harsoyo menyatakan tidak ada SMS dari HP Antasari kepada Nasrudin. Chip HP Nasruddin, yang berisi SMS ancaman rusak tidak bisa dibuka.
(slm/lh)