"Untuk berkas perkara tersangka Yuki sudah dilimpahkan tahap pertama. Kita masih menunggu petunjuk dari kejaksaan apakah harus dilengkapi lagi atau sudah cukup," kata Kapolres Tangerang Kabupaten Kombes Pol Bambang Priyo Agodo saat dihubungi detikcom, Selasa (11/6/2013).
Bambang mengatakan, berkas perkara tersangka Yuki displit dengan berkas tersangka lain yang merupakan mandor di pabrik kuali yang belokasi di Sepatan, Kabupaten Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam berkas tersebut, Yuki CS dijerat pasal berlapis, yaitu 333 KUHP jo 351 KUHP jo 372 KUHP, UU Perindustrian, UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (human trafficking).
(mei/lh)