Adik Nasrudin Bersaksi dalam Sidang Antasari vs Polri

Adik Nasrudin Bersaksi dalam Sidang Antasari vs Polri

- detikNews
Selasa, 11 Jun 2013 12:01 WIB
Andi Syamsuddin.
Jakarta - Andi Syamsuddin, menjadi saksi dalam sidang pra peradilan kasus 'SMS Gelap' Antasari Azhar vs Polri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Adik dari almarhum Nasrudin itu merupakan saksi yang diajukan oleh kuasa hukum Antasari Azhar.

"Saat itu ada 2 orang yang mengaku teman almarhum (Nasruddin -red), katanya ada SMS ancaman pembuhunan dari petinggi di Indonesia ini. Tapi SMS itu tidak pernah ditunjukan ke saya. Terus saya bilang tolong forward ke saya, sampai sekarang tidak pernah di forward," kata Andi Syamsuddin.

Di dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (11/6/2013), dia menyatakan dua orang yang memberi informasi tentang SMS ancaman itu bernama Jefri dan Momo. Seminggu setelah peristiwa penembakan mereka meminta untuk memberikan kuasa untuk mengusut kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedari awal pihak keluarga menduga ada rekayasa besar. Menurutnya dibutuhkan bantuan semua pihak untuk membongkar kasus yang telah membuat Antasari menjadi terpidana kasus pembunuhan Nasruddin.

"Dua hari sebelum kejadian, almarhum kontak dengan saya. Tidak ada cerita tentang SMS ancaman," ujarnya.

Sidang pra peradilan ini dipimpin hakim tunggal Didik Setiyo Handono. Agendanya mendengarkan keterangan saksi, yakni saksi ahli IT dari ITB Dr. Agung Harsoyo dan Andi Syamsudin.

Pada akhir bulan April, tim kuasa hukum Antasari Azhar mendaftarkan permohonan pemeriksaan praperadilan atas penghentian penyidikan pengirim SMS 'gelap' kepada Nasrudin Zulkarnaen ke PN Jaksel. Mereka meminta agar majelis hakim memutus supaya polisi melanjutkan pengusutan kasus SMS gelap.

Pihak Antasari menyebut SMS tersebut 'gelap' karena tidak diketahui siapa pengirimnya. Menurutnya tuduhan bahwa Antasari mengirim sms tersebut ke PT Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nazrudin Zurkarnain yang tewas ditembak itu adalah tidak benar.

Adapun SMS yang dipersoalkan Antasari itu berbunyi 'Maaf mas masalah ini yang tahu kita berdua, kalau sampai terblow up tahu konsekuensinya'. SMS tersebut dikirim ke Nasrudin pada awal Februari 2009 lalu sebelum Nasrudin terbunuh. Pihak Antasari membantah telah mengirimkan SMS tersebut.

SMS itu yang kemudian dijadikan sebagai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan Antasari Azhar yang kemudian dijadikan dasar dan menyatakan Antasari sebagai penganjur atau otak terbunuhnya Nasrudin.

Kini Antasari menjadi narapidana penjara 18 tahun Lapas Pria Klas 1 Tangerang akibat vonis inkrah dalam perkara pembunuhan Nazrudin dengan salah poin pembuktiannya adanya SMS tersebut. Antasari dihukum karena menjadi otak pembunuhan Nasrudin.


(vid/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads