"Direktur Advokasi dan Kampanye YLBHI Bahrain dan koordinator Sipol YLBHI Ainul Yaqin akan mendatanggi KY guna melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim tunggal PN Pematangsiantar," kata Direktur YLBHI Alvon K Palma kepada detikcom, Selasa (11/6/2013).
Hakim bernama Roziyanti akan dilaporkan karena dinilai melanggar konstitusi ketika palunya menyatakan anak berusia 11 tahun dipidana penjara 66 hari karena mencuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti pukul 13.00 WIB ke KY," ujar Alvon.
Anak 11 tahun ini sudah bebas karena vonis pidana penjaranya dipotong masa tahanan. Namun ia ditolak oleh orangtuanya di Pematangsiantar, Sumatera Utara, untuk pulang.
YLBHI mengajukan banding agar status anak tersebut dibatalkan. "Senin (10/6) kemarin, YLBHI bersama KPAI sudah menyatakan banding atas vonis tersebut," ujar Alvon.
(vid/fdn)