"Kami merasa dirugikan oleh KPU. KPU zalim dengan menggugurkan seluruh caleg di satu dapil," kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani saat dihubungi, Senin (10/6/2013).
Pencoretan seluruh caleg di dapil Jabar IX, menurut Muzani, sangat tidak berdasar. Alasannya, KPU menjadikan caleg ganda atas nama Nur Rahmawati yang otomatis gugur sebagai alasan menyebut Gerindra tidak memenuhi syarat memenuhi keterwakilan caleg perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya Gerindra akan mengadukan pencoretan Dapil Jabar IX ini ke Bawaslu. "Kita mau adukan dua problem, yakni peraturan KPU yang berubah-ubah dan pengunduran diri caleg yang tidak dianggap," ujar anggota DPR ini.
KPU, kemarin (10/6), mengumumkan hasil verifikasi perbaikan administrasi bakal calon anggota DPR RI untuk Pemilu 2014. Hasilnya, ada empat partai politik yang tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan di daftar calegnya.
Partai Gerindra tidak memenuhi syarat di Dapil Jabar IX, PPP di Jabar II dan Jateng III, PAN Sumatera Barat I dan PKPI kekurangan perempuan di Jabar V dan VI, serta NTT I.
"Terhadap tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan 30 persen pasal 7 huruf b menyatakan beberapa parpol tidak memenuhi syarat bacaleg pada suatu dapil," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik.
Sesuai dengan Peraturan KPU No 7 Tahun 2013, maka parpol yang tak memenuhi syarat ini bakal diberi sanksi. Seluruh caleg di dapil yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dinyatakan gugur dan tak bisa maju dalam Pileg 2014.
(fdn/nvc)