Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yakni mantan Kasubag Umum Sekretariat DPRD Banten Fajar, di Pengadilan Tipikor PN Serang, Senin (10/6/2013).
Dua perusahaan pemenang lelang pengadaan 3 stel baju dinas bagi 85 anggota dan pimpinan DPRD Banten yaitu CV Wijaya Makmur dan CV Bayu Kharisma ternyata titipan mantan Ketua Komisi I DPRD Banten Upiyadi Moeslikh yang kini duduk di Komisi III.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, CV Wijaya Makmur merupakan milik terdakwa Yayat Ayatullah, dan CV Bayu Kharisma milik terdakwa Bachtiar.
Fajar mengungkapkan bahwa dirinya diajak atasannya, Kabag Umum Sekretariat DPRD Banten Rasim selaku koordinator PPTK pada September 2011.
Pertemuan itu dilakukan pada malam hari sebelum dilakukan lelang pengadaan baju dinas itu. "Saya diajak oleh Pak Rasim untuk ketemu Pak Upiyadi di rumahnya, katanya disuruh pak sekwan untuk konsultasi," ujar Fajar kepada ketua majelis hakim Annastacia Tyas.
"Waktu itu Pak Haji Upiyadi minta 3 pengusaha itu disertakan dalam pendaftaran proyek itu. Saya catat, lalu saya titipkan ke Pak Sardi untuk ditindaklanjuti, karena saya diklatpim," ungkap Fajar.
Fajar juga mengaku tidak tahu dan tidak kenal ketiga pengusaha itu. "Baru tahu juga waktu penyidikan di polda," imbuhnya.
Hakim Annastacia mempertanyakan kapasitas saksi yang menerima titipan ketiga pengusaha dari Upiyadi, karena seharusnya yang menerima pendaftaran adalah panitia pengadaan, bukan PPTK.
Waktu pendaftaran dari ketiga pengusaha itu juga, ternyata sangat jauh dari waktu pembukaan pendaftaran lelang pada 14 November 2011.
"Ya, nitip untuk daftar saja, lalu saya berikan kepada panitia. Saat itu yang daftar baru tiga itu," jelas Fajar.
(fdn/fdn)