Korupsi Proyek Lab, Dosen Untirta Dituntut 5 Tahun Penjara

Korupsi Proyek Lab, Dosen Untirta Dituntut 5 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 11 Jun 2013 01:55 WIB
Serang, - Dosen Fakultas Pertanian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Dusep Suhendar dituntut 5 tahun penjara. Sedangkan Alfian, anggota panitia pengadaan dituntut 6 tahun penjara.

Keduanya dituntut dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa paket peralatan laboratorium Untirta dari ABPN Perubahan tahun anggaran 2010 senilai Rp 49 miliar.

Dusep dan Alfian juga diwajibkan membayar uang denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Untuk Alfian juga dibebankan uang pengganti senilai Rp 563 juta subsidair 2 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dusep tidak dibebankan uang pengganti karena sudah mengembalikan uang yang dinikmati pada saat penyidikan dan persidangan senilai total Rp 203 juta.

JPU menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Dalam tuntutannya, kedua terdakwa dinyatakan telah bersama-sama dengan purek II Sudendi (PPK) dan Edwin Perdana (ketua panitia pengadaan) melakukan pertemuan dengan pihak Permai Grup untuk mengatur agar penyedia barang pada proyek tersebut dari Permai Grup.

"Hal tersebut bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa beserta perubahannya. Dengan demikian, unsur melawan hukum telah terbukti," kata JPU Suhelvi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Serang, Senin (10/6/2013).

Suhelvi menjelaskan, fakta hukum di persidangan juga terungkap bahwa pengadaan laboratorium di Untirta tersebut telah menguntungkan pihak Permai Grup senilai Rp. 18.038.155.879,- yang diperoleh dari selisih penerimaan dengan belanja. Dalam hal ini dari pihak permai grup mengeluarkan dana senilai Rp. 1,6 miliar dan USD 10.000 kepada Untirta.

"Terungkap bahwa terdakwa Dusep Suhendar menerima sejumlah uang dari Permai Grup dengan beberapa pertemuan dengan total senilai Rp. 203 juta," jelasnya.

JPU mengungkapkan bahwa kedua terdakwa bersama-sama dengan Sudendi, Edwin Perdana, Reinhard Nainggolan (penyedia barang), dan Muhammad Nazaruddin (mantan bendahara Demokrat), telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Bahwa kedua terdakwa tidak berdiri sendiri dalam melakukan perbuatannya. "Memiliki hubungan yang erat baik dalam perencanaan dan pelaksanaannya," imbuh JPU.

Seusai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledooi) pada persidangan pekan depan. "Kami akan menyampaikan pledoi masing-masing (pengacara dan terdakwa-red)," tutup Dusep.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads