"Telah dianggendakan pemanggilan saksi yakni Marcus Wanma, Bupati Raja Ampat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (10/6/2013).
Untung mengatakan pemanggilan Marcus untuk memberikan kesaksian dalam rangka kepentingan penyidikan terhadap dua orang tersangka yang telah ditetapkan Kejagung. Namun, Marcus mangkir dari panggilan Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Yakni DS Mantan Tenaga Ahli PT Garaha Sarana Duta dan ER pensiunan PT Telkom Indonesia. Kejagung juga telah menjadikan dua orang terdakwa yaitu Abbas Baradja, Mantan Direktur PT Graha Sarana Duta dan Selviana Wanma, Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani.
Mereka diduga telah melakukan korupsi kegiatan pengelolaan APBD Kabupaten Raja Ampat seperti pengadaan genset dan jaringannya yakni pengadaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) tahun 2004. Akibat perbuatan mereka negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 2,1 miliar.
(slm/fdn)