Agus tak mampu menyembunyikan kekecewaan dengan terus menangis di bangku terdakwa. Dia bahkan nyaris tidak menghiraukan majelis hakim yang memerintahkannya kembali duduk ke samping penasihat hukumnya Herry Pudi.
"Klien saya tidak bersalah, tidak ada bukti dipersidangan yang menjeratnya sebagai kurir. Klien saya memang bekerja di Manado," terang Pudi usai persidangan, Senin (10/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa karena terdakwa terbukti melanggar pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan 132 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana selama 12 tahun penjara kepada terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Efran Basuning.
Terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Petrus Sumelang dan Mansyur Madjid yang menuntut 20 tahun penjara dengan denda yang sama.
"Keringanannya barang haram tersebut belum sempat diedarkan hingga banyak orang yang terselamatkan," kata Basuning.
Agus tertangkap di salah satu kamar hotel di Manado, saat menjemput koper berisi heroin seberat 2,2 kg yang dibawa Thanyaphon Phoonthaweep (35) dari Bandara di Singapura, Senin (17/9/2012) lalu.
Thanyaphon Phoonthaweep sendiri tertangkap lima hari sebelumnya di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Rabu (12/9/2012). Polisi kemudian mencoba menjebak penerima barang haram tersebut, dan berhasil menangkap terdakwa.
Thanyaphon Phontaweep telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado dengan hukuman 14 tahun penjara.
(fdn/fdn)