Kasus BJB, Kejagung Periksa Dirut PT Radina Niaga Mulia

Kasus BJB, Kejagung Periksa Dirut PT Radina Niaga Mulia

Salmah Muslimah - detikNews
Senin, 10 Jun 2013 19:18 WIB
Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Radina Niaga Mulia, R Adhia Rachmadi Adiningrat diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Adhia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari BJB ke PT Cipta Inti Permindo (CIP) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 55 miliar.

"Dilakukan pemeriksaan saksi R. Adhia Rachmandi Adiningrat selaku Dirut PT. Radina Niaga Mulia (PT RNM)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (10/6/2013).

Untung mengatakan, pemeriksaan ini terkait keberadaan PT RNM sebagai salah satu vendor yang mendapatkan dana yang berasal dari kucuran kredit Bank BJB cabang Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keterkaitan atas disetujuinya permohonan kredit PT CIP untuk kegiatan pakan ikan," ucap Untung.

R. Adhia Rachmadi merupakan anak dari Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat. Dalam kasus ini Elda sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah ke luar negeri.

Dalam kasus korupsi dugaan penyelewengan kredit modal ini, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka, pertama Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat (EDA). Perusahaan Elda merupakan salah satu vendor yang menerima fasilitas kredit dari Bank BJB.

Empat tersangka lainnya yakni YS Direktur PT CIP, DY mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia, DPS yang merupakan Direktur Komersil PT E Farm Bisnis Indonesia dan ESD yang menjabat manajer komersil Bank BJB cabang Surabaya. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Januari 2013 lalu.

(slm/lh)


Berita Terkait