Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim John Halaan Butarbutar mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa dikenakan pasal primer yaitu pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
"Hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata hakim ketua John dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Jl Suratmo, Senin (10/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar putusan tersebut, istri terdakwa yang mengenakan kerudung biru di kursi pengunjung langsung menangis tertunduk. Sementara terdakwa langsung mengajukan banding.
"Banding," kata terdakwa yang diikuti pendapat jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU, Harwanti menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair lima bulan penjara. Menurut JPU, terdakwa telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan penyimpangan dana hibah KONI Jateng untuk tiga federasi cabang olahraga yaitu federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Jateng sebesar Rp 1,75 miliar, Federasi Triathlon Indonesia (FTI) Jateng Rp 400 juta, dan Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Jateng Rp 250 juta. Diketahui saat itu Riza menjabat sebagai ketua umum tiga federasi cabang olahraga tersebut.
Selain terjerat dugaan kasus korupsi KONI Jateng 2011, sebelumnya Riza divonis 3 tahun dan dikenakan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara terkait dugaan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Keagamaan APBD Magelang 2008. Dia banding, tapi kemudian hukumannya bertambah menjadi 4 tahun.
(alg/trw)











































