Hati-hati Saat Beli Peliharaan, Bisa Jadi Itu Hewan Langka

Penjualan Hewan Langka

Hati-hati Saat Beli Peliharaan, Bisa Jadi Itu Hewan Langka

Rachmadin Ismail - detikNews
Senin, 10 Jun 2013 18:44 WIB
Hati-hati Saat Beli Peliharaan, Bisa Jadi Itu Hewan Langka
Trenggiling
Jakarta - Polisi mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat membeli hewan peliharaan. Bisa jadi, binatang yang dibeli adalah salah satu hewan yang dilindungi negara. Ancaman pidana bisa menanti Anda.

"Kadang kita masih keliru, pengen kelihatan wah, main beli saja. Orang banyak yang tidak tahu persis ada beberapa binatang yang dilindungi," kata Kasubdit Tipiter Bareskrim Polri Kombes Luki Arliansyah saat berbincang dengan detikcom, Senin (10/6/2013).

Luki juga memberi pesan agar masyarakat mempelajari jenis hewan yang akan dipelihara. Termasuk kesehatan dan status kepemilikannya. Bila membeli hewan yang diawetkan pun perlu tetap waspada.

"Karena ini bisa menimpa siapa saja. Masyarakat harus peduli soal ini," imbuhnya.

Bentuk kepedulian yang bisa dilakukan adalah dengan melaporkan ke polisi atau BKSDA setempat bila menemukan ada tetangga yang memelihara hewan liar. Toko-toko yang menjual hewan peliharaan langka pun bisa diawasi.

"Yang harus kita sadari, tiap negara berbeda aturannya soal hewan langka. Ada yang secara internasional langka, ada yang beberapa ada tidak. Artinya kita untuk masyarakat Indonesia, harus saling menjaga," ungkapnya.

Luki dan jajarannya baru saja menangkap oknum polisi khusus BKSDA DKI, berinisial MHF, yang menjual satwa liar, elang Jawa dan dua pasang kukang dengan nilai Rp 10 juta. Dia dijerat dengan pasal UU Kelestarian Lingkungan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Untuk mengetahui daftar hewan apa saja yang dilindungi di Indonesia, klik di sini.

(mad/nrl)


Berita Terkait