"Jadi setiap pengakuan setiap tersangka atau saksi akan dilakukan validasi apakah keterangan itu bisa membuat terang suatu kasus," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (10/5/2013).
Sebelumnya Edi menyatakan dia pernah mendapatkan perintah dari Dada Rosada untuk mengumpulkan uang. Menurut Edi, saat itu Dada meminta kepadanya untuk melakukan koordinasi. Dia membenarkan koordinasi itu dilakukan dengan kepala dinas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya dikoordinasikanlah. Uang pinjaman," kata Edi.
"Dari pak Dada?" tanya wartawan kembali menegaskan. "Iya," jawa Edi.
Edi tak menjawab lebih jauh mengenai peruntukkan uang itu. Namun berdasarkan informasi yang dikumpulkan, koordinasi itu untuk menyuap hakim Setyabudi.
Dada berstatus sebagai saksi dalam kasus suap kepada hakim Setyabudi Tejocahyono, yang menjadi ketua majelis kasus bansos di Pemkot Bandung. Diduga uang diberikan kepada Setyabudi untuk menghilangkan nama Dada dalam amar putusan perkara tersebut, sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk adanya pengembangan penyidikan.
Dada juga disebut-sebut sebagai orang yang memerintahkan tersangka Toto Hutagalung untuk memberikan suap kepada Setyabudi. Namun Dada sudah berulangkali membantahnya.
"Nggak, nggak benar," kata Dada pekan lalu.
(/lh)











































