Hakim ketua, Boedi Soesanto menyatakan Rifky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Rio tanggal 8 Desember 2012.
"Sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara," kata hakim Boedi di Pengadilan Negeri Semarang, Jl Siliwangi, Senin (10/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menerima," ujar Rifky. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Masih dalam kasus yang sama, usai sidang Rifky, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan putusan terhadap Vydo Yuli Antono (19) yang dipimpin hakim ketua Tjipto Basuki. Ia divonis 3 tahun penjara karena terbukti turut serta melakukannya pembunuhan.
"Dikenakan Pasal 338 juncto pasal 55 ayat satu kesatu. Vydo terbukti turut serta melakukannya, bukan pidana pokok," pungkas kuasa hukum Vydo, Dhoni Prawasto.
Sama seperti Rifky, Vydo juga menyatakan menerima putusan tersebut sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya JPU menuntut Rifky dengan hukuman penjara 12 tahun sedangkan Vydo hukuman penjara 10 tahun.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi 8 Desember 2012 lalu di rumah kontrakan korban di Jalan Nangka II nomor 5, RT 03/RW 02, Kelurahan Lampersari Kidul, Kecamatan Semarang Selatan. Pelaku utama yaitu Rifky tega membunuh korban yang tidak lain pamannya itu dengan menusukkan alat pendedel kain sebanyak 46 kali di tubuh dan leher korban. Ia mengaku melakukan hal tersebut karena sakit hati korban menolak diajak nonton bioskop.
Sedangkan tersangka Vydo yang berada di lokasi saat kejadian panik karena melihat korban yang menjerit. Namun Vydo justru ikut membantu aksi Rifky dengan membekap mulut korban dengan bantal. Dua tesangka sempat membawa kabur mobil jazz merah milik korban dan meninggalkannya di Yogyakarta, sementara mereka kabur ke Bali. Keduanya dibekuk di Wisma Warta Puspita, Jalan Widada VI nomor 6, belakang Terminal Ubung, Denpasar, Bali 2 hari setelah kejadian.
(alg/trw)











































