Kasus Suap Hakim, Mantan Sekda Akui Diperintah Dada Kumpulkan Uang

Kasus Suap Hakim, Mantan Sekda Akui Diperintah Dada Kumpulkan Uang

- detikNews
Senin, 10 Jun 2013 17:14 WIB
Jakarta - Inisiator atas uang suap yang diberikan untuk hakim Setyabudi Tejocahyono mulai terkuak. Mantan Sekda Bandung Edi Siswadi menyebut adanya perintah dari Walkot Bandung Dada Rosada untuk mengumpulkan uang.

"Benar ada perintah untuk kumpulin uang dari pak Dada ke pak Edi?" tanya wartawan kepada Edi yang baru saja selesai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2013).

"Ya seperti itulah," jawab Edi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Edi, saat itu Dada meminta kepadanya untuk melakukan koordinasi. Dia membenarkan koordinasi itu dilakukan dengan kepala dinas.

Menurut Edi, uang itu adalah uang pinjaman.

"Ya dikoordinasikanlah. Uang pinjaman," kata Edi.

"Dari pak Dada?" tanya wartawan kembali menegaskan.

"Iya," jawa Edi.

Edi tak menjawab lebih jauh mengenai peruntukkan uang itu. Namun berdasarkan informasi yang dikumpulkan, koordinasi itu untuk menyuap hakim Setyabudi.

Dada berstatus sebagai saksi dalam kasus suap kepada hakim Setyabudi Tejocahyono, yang menjadi ketua majelis kasus bansos di Pemkot Bandung. Diduga uang diberikan kepada Setyabudi untuk menghilangkan nama Dada dalam amar putusan perkara tersebut, sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk adanya pengembangan penyidikan.

Dada juga disebut-sebut sebagai orang yang memerintahkan tersangka Toto Hutagalung untuk memberikan suap kepada Setyabudi. Namun Dada sudah berulangkali membantahnya.

"Nggak, nggak benar," kata Dada pekan lalu.

(/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads