"Benar ada perintah untuk kumpulin uang dari pak Dada ke pak Edi?" tanya wartawan kepada Edi yang baru saja selesai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2013).
"Ya seperti itulah," jawab Edi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Edi, uang itu adalah uang pinjaman.
"Ya dikoordinasikanlah. Uang pinjaman," kata Edi.
"Dari pak Dada?" tanya wartawan kembali menegaskan.
"Iya," jawa Edi.
Edi tak menjawab lebih jauh mengenai peruntukkan uang itu. Namun berdasarkan informasi yang dikumpulkan, koordinasi itu untuk menyuap hakim Setyabudi.
Dada berstatus sebagai saksi dalam kasus suap kepada hakim Setyabudi Tejocahyono, yang menjadi ketua majelis kasus bansos di Pemkot Bandung. Diduga uang diberikan kepada Setyabudi untuk menghilangkan nama Dada dalam amar putusan perkara tersebut, sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk adanya pengembangan penyidikan.
Dada juga disebut-sebut sebagai orang yang memerintahkan tersangka Toto Hutagalung untuk memberikan suap kepada Setyabudi. Namun Dada sudah berulangkali membantahnya.
"Nggak, nggak benar," kata Dada pekan lalu.
(/lh)











































