"Sejak Januari sampai Mei 2013 ada 408 kasus dengan tersangka sebanyak 463 orang," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Suhardi di Gedung Divisi Humas Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2013).
Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di rentang waktu yang sama 2012 terdapat 1.176 kasus yang ditangani dengan jumlah tersngka 1.364 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, tercatat solar yang paling banyak diselewengkan. Jumlahnya tercatat mencapai 3.371.090 liter. Menyusul premium sebanyak 71.976 liter, dan minyak tanah (mitan) sebanyak 65.575 liter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus operandi para pelaku kejahatan tersebut beragam. Mulai dari penyimpangan alokasi BBM yang seharusnya untuk SPBU malah dialihkan ke kalangan industri, pengangkutan-penyimpanan dan niaga tanpa disertai izin usaha yang kerap dilakukan antara pemilik SPBU da pelaku industri.
"Atau transfer BBM dari kapal ke kapal yang dilakukan di pelabuhan atau di tengah laut atau perairan," kata Suhardi.
Suhardi menambahkan, mereka yang ditangkap akan dikenakan Undang-undang RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas. Terdapat enam pasal yang siap menjerat para 'pemain' BBM ilegal tersebut, yaitu pasal 53 hingga pasal 55.
(/)











































