Polisi Bekuk 463 Tersangka 408 Kasus BBM Ilegal

Polisi Bekuk 463 Tersangka 408 Kasus BBM Ilegal

- detikNews
Senin, 10 Jun 2013 15:24 WIB
Polisi Bekuk 463 Tersangka 408 Kasus BBM Ilegal
foto: dok.detikcom
Jakarta - Polri mencatat penurunan kasus kejahatan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dibanding tahun sebelumnya. Sepanjang tahun ini tercatat ada 408 kasus yang berhasi diungkap dengan berbagai macam modus operandi para pelaku.

"Sejak Januari sampai Mei 2013 ada 408 kasus dengan tersangka sebanyak 463 orang," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Suhardi di Gedung Divisi Humas Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2013).

Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di rentang waktu yang sama 2012 terdapat 1.176 kasus yang ditangani dengan jumlah tersngka 1.364 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, tercatat solar yang paling banyak diselewengkan. Jumlahnya tercatat mencapai 3.371.090 liter. Menyusul premium sebanyak 71.976 liter, dan minyak tanah (mitan) sebanyak 65.575 liter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan barang bukti solar dan premium bersubsidi yang disita sebanyak 3.443.006 liter dengan harga BBM bersubsidi diasumsikan sebesar Rp 4.500, diperkirakan kerugian negara berhasil diselamatkan sebanyak limabelas milyar empatratus sembilanpuluh tiga juta tujuhratus sembilanpuluh tujuhribu rupiah," kata Suhardi.

Modus operandi para pelaku kejahatan tersebut beragam. Mulai dari penyimpangan alokasi BBM yang seharusnya untuk SPBU malah dialihkan ke kalangan industri, pengangkutan-penyimpanan dan niaga tanpa disertai izin usaha yang kerap dilakukan antara pemilik SPBU da pelaku industri.

"Atau transfer BBM dari kapal ke kapal yang dilakukan di pelabuhan atau di tengah laut atau perairan," kata Suhardi.

Suhardi menambahkan, mereka yang ditangkap akan dikenakan Undang-undang RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas. Terdapat enam pasal yang siap menjerat para 'pemain' BBM ilegal tersebut, yaitu pasal 53 hingga pasal 55.

(/)


Berita Terkait