Komisi III Panggil Eks Bos KPK, Bahas Penyadapan dan Hukuman Koruptor

Komisi III Panggil Eks Bos KPK, Bahas Penyadapan dan Hukuman Koruptor

Ahmad Toriq - detikNews
Senin, 10 Jun 2013 15:10 WIB
Komisi III Panggil Eks Bos KPK, Bahas Penyadapan dan Hukuman Koruptor
Jakarta - Komisi III memanggil para mantan pimpinan KPK. Pemanggilan ini terkait dengan pembahasan RUU KUHP & KUHAP, khususnya soal hukuman untuk koruptor dan penyadapan oleh KPK.

"Resmi kaitannya dengan KUHP dan KUHAP. KUHP itu kan berisi tentang hukuman kepada koruptor dan juga KUHAP menyangkut prosedur penyadapan," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2013).

Pemanggilan dari Komisi III akan berlangsung secara berseri. Tiap-tiap eks Pimpinan KPK akan dipanggil mulai hari ini hingga beberapa hari ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk Senin (10/6) hari ini, Komisi III memanggil eks pimpinan KPK jilid 1. "Taufiqurrahman Ruki, sama semua pimpinan jilid 1," ujar Martin.

Saat ini Taufiqurrahman Ruki sedang rapat bersama Komisi III. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika yang ditemani dua Wakil Ketua KPK Al Muzammil Yusuf dan Azis Syamsuddin. Selain para pimpinan Komisi III, hanya ada tujuh anggota Komisi III yang ikut rapat bersama Ruki.

Selain Ruki, rencananya Komisi III besok akan mengundang Antasari Azhar.

(tor/ndr)


Berita Terkait