"Dikenai pasal 21 ayat (2) huruf a UU 5 tahun 90 tentang KSDAH ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kasubdit Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Luki Arliansyah, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (10/6/2013).
Tersangka MHF kini sudah ditahan. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang bisa mengancam kelestarian hewan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MFH dibekuk pada Jumat (7/6) lalu saat dipancing oleh seorang petugas polisi yang menyamar hendak membeli hewan liar. Barang bukti berupa elang Jawa dan dua pasang kukang senilai Rp 10 juta turut diamankan.
(mad/nrl)











































