"Dikenai pasal 21 ayat (2) huruf a UU 5 tahun 90 tentang KSDAH ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kasubdit Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Luki Arliansyah, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (10/6/2013).
Tersangka MHF kini sudah ditahan. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang bisa mengancam kelestarian hewan di Indonesia.
"Sekecil apa pun penangkapannya, walau dengan barang bukti dua kukang dan satu elang Jawa, tapi pelakunya oknum polsus. Semoga ini bisa memberi efek jera," ujar Luki.
MFH dibekuk pada Jumat (7/6) lalu saat dipancing oleh seorang petugas polisi yang menyamar hendak membeli hewan liar. Barang bukti berupa elang Jawa dan dua pasang kukang senilai Rp 10 juta turut diamankan.
(mad/nrl)











































