Upaya memperbaiki hubungan antara si anak dengan orangtuanya pun diupayakan. Hal ini karena vonis yang diterima si anak tak sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
"Kak Seto beserta rombongan ke Pematangsiantar untuk bertemu dengan orangtua si anak," kata Ketua Divisi Pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ihsan kepada detikcom, Senin (10/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendiskusikan langkah pengasuhan, lalu investigasi terhadap aparat penegak hukum," ujar Ihsan.
Sementara itu, berdasarkan investigasi KPAI, anak tersebut ditahan di Lapas Pematangsiantar bersama 14 tahanan anak-anak dan di dampingi dua tahanan dewasa sebagai pengawas. Harapannya agar dua tahanan dewasa bisa membina dan mencegah kekerasan yang mungkin terjadi.
Namun menurut Ihsan, Lapas Pematangsiantar adalah Lapas dewasa dan bukan untuk tahanan anak. Maka sangat besar si anak mendapat pengaruh buruk dari terpidana lainnya.
"Kemenkum HAM agar melakukan kajian mendalam soal Lapas untuk anak. Agar anak terhindar dari pemenjaraan dan jika terpaksa harus ditahan tapi di tempat yang layak untuk anak," tutup Ihsan.
Anak 11 tahun tersebut divonis oleh majelis hakim Roziyanti bersalah telah mencuri. Padahal berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, anak berusia di bawah 12 tahun harus dikembalikan ke orangtua atau negara jika telah melakukan tindak pidana.
(edo/lh)











































