"Mungkin dalam pekan ini atau pekan depan," kata Antasari usai menjalani persidangan gugatan praperadilan terhadap Polri di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (10/6/2013).
Menurut Antasari dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar, pihak RS Mayapada diminta untuk menjadi saksi. Namun Dokter RS Mayapada tidak pernah mau memenuhi permohonan Antasari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan mereka sangat penting apakah tindakan paramedis, seperti mencukur rambut Nasrudin, mengambil peluru yang bersarang di tengkoraknya, dan menjahit kepalanya. Selain itu tentang di mana pakaian yang dikenakan oleh Nasarudin saat tertembak. Namun hingga kasus ini diputus pihak RS Mayapada tidak pernah memberikan kabar terkait saksi yang diminta pihak Antasari.
"Ini hal-hal yang masih terkendala (belum terungkap). Ini belum tuntas di persidangan maka ini saya kejar terus. Supaya pada akhirnya dapat kebenaran itu," jelas Antasari.
Antasari optimistis laporan RS Mayapada akan tuduhan menghilangkan alat bukti dapat diungkap polisi. Antasari akan terus berupaya agar kebenaran kasusnya bisa terungkap.
"Ya harus optimistis karena kewenangan itu ada di polisi. Kita tidak boleh suudzon. Justru itu kita mengimbau untuk berani, saya mesti percaya dengan polisi," kata Antasari. Hingga berita ini diturunkan pihak RS Mayapada belum memberikan komentar.
(slm/ndr)











































