Lawan Rektor, 5 Mahasiswa UNP Divonis 5 Bulan Penjara
Selasa, 19 Okt 2004 17:49 WIB
Padang - Lima mahasiwa Universitas Negeri Padang (UNP) divonis majelis hakim PengadilanNegeri (PN) Padang dengan hukuman masing-masing lima bulan penjara.Ketua majelis hakim, Bustami Nusyirwan, SH, mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pengrusakan gedung rektorat UNP secara bersama-sama beberapa waktu lalu. Sidang pembacaan vonis tersebut dilakukan di PN Padang, Jl. Khatib Sulaiman, Selasa (19/10/2004).Mahasiswa yang divonis, masing-masing Gusri Effendi, Doni Novrialdi, Rahmad N, Dedi Yerizal, dan Ance Saputra. Kelimanya dinyatakan terbukti bersalah telah merusak gedung rektorat UNP ketika melakukan aksi demonstrasi pada 2 Maret 2004 lalu. Hal itu mereka lakukan untuk menolak keputusan rektor UNP, Prof. Dr.Z Mawardi Effendi, yang tidak melantik Pembantu Rektor (PR) I, II, dan III yang menang berdasarkan pemilihan oleh anggota Senat UNP. Rektor justru melantik Pembantu Rektor dari pihak yang kalah dalam pemilihan.Dalam sidang yang dibagi dalam dua berkas perkara tersebut, majelis hakim mengatakan, masing-masing terdakwa telah melakukan pengrusakan terhadap kaca depan rektorat, membakar kursi rektor, merusak komputer, serta sejumlah tindakan pengrusakan lainnya.Mendengar putusan hakim, pengacara terdakwa, Rianda Seprasia, SH, mengatakan akan melakukan upaya hukum banding. Sementara itu, Gusri Effendi (26) salah seorang terdakwa mengatakan, banyak pihak yang sebenarnya terlibat dalam persolan tersebut namun tidak tersentuh oleh hukum."Yang pasti penolakan terhadap keputusan rektor tersebut terjadi karena ada yang memulai, ada yang mengompori, ada kepentingan, serta ada yang mempolitisir. Kami menolak keputusan hakim dan akan banding," demikian Gusri Effendi.
(nrl/)