Di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Senin (10/6/2013), Anas juga sempat berkomentar soal status tersangkanya di KPK. Anas merupakan salah satu tersangka kasus Hambalang terkait dugaan suap.
"Sampai sekarang saya belum dipanggil. Jadi saya menjadi tersangka tanggal 22 Februari sama ditetapkan tersangka hari ini kan sama. Sama-sama belum dipanggil. Bedanya kalau 22 Februari itu belum bisa tanda tangan caleg, kalau sekarang saya bisa tanda tangan caleg," sindir Anas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sibuk silaturahim, belajar hal-hal baru, nulis-nulis lagi. Hobi-hobi lama ya kuliner, menulis," tutupnya.
KPK menetapkan Anas Februari lalu. Anas diduga menerima hadiah dari pihak terkait Hambalang. Anas diduga menerima mobil.
(slm/ndr)