4 Penganiaya Intel Kodim Yogya Mulai Diadili

4 Penganiaya Intel Kodim Yogya Mulai Diadili

Bagus Kurniawan - detikNews
Senin, 10 Jun 2013 12:23 WIB
Yogyakarta -

Sidang kasus penganiayaan terhadap anggota intel Kodim 0734 Yogyakarta Sertu Sriyono digelar. Empat orang terdakwa yakni Marcelinus Bhigu (37), Zainal Arifin (22), Yanuarius Ponti Putra (25) dan Sulhan Makmun (23) menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Sidang perdana mulai digelar sekitar pukul 10.00 WIB di PN Yogyakarta, Jl Kapas Senin (10/6/2013). Empat terdakwa tiba di pengadilan menggunakan mobil Baracuda milik Polri dengan pengawalan ketat. Ratusan polisi dari Poltabes Yogyakarta baik berpakaian dinas dan sipil berjaga-jaga di sekitar lokasi. Anggota TNI dari Kodim Yogyakarta juga ikut memantau jalannya sidang.

Sidang dipimpin majelis hakim ketua Susanto Isnu Wahyudi, Tinuk dan Sutejo. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) adalah Sarwoto. Keempat terdakwa didampingi penasehat hukum, Hilarius Ng Mero dan Paulus Petor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang selama lebih kurang satu jam itu, berkas keempat terdakwa dibagi menjadi dua. Satu berkas dengan nomor perkara 177 dengan terdakwa Marcelinus. Satu berkas lagi dengan nomer 178 dengan tiga orang terdakwa yakni Zainal Arifin (22), Yanuarius Ponti Putra (25) dan Sulhan Makmun (23).

Terdakwa Marcel, panggilan akrab Marcelinus, didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP, pasal 351, pasal 355, pasal 356 dan UU Darurat tahun 1959. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dengan dakwaan pasal yang sama, namun tidak dikenakan UU Darurat 1959.

Setelah pembacaan dakwaan, penasehat hukum terdakwa, Hillarius Ng Mero tidak mengajukan eksepsi. Karena saksi-saksi belum siap dihadirkan, sidang akan dilanjutkan pada hari Senin 17 Juni 2013.

"Kita memang tidak mengajukan eksepsi karena itu sudah menyangkut kewenangan hakim. Terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya namun ada hal yang terbukti dan nanti akan kita buktikan di persidangan selanjutnya," kata Hillarius.

Sementara penasehat hukumnya lainnya Paulus Petor menambahkan perbuatan yang dilakukan oleh keempat terdakwa adalah perbuatan pidana murni dan tidak ada kaitan dengan institusi tertentu.

"Ini kasus pidana murni dan tidak ada kaitan dengan institusi tertentu," pungkas Paulus Petor.

(bgk/trw)


Berita Terkait