Anas Jadi Saksi Kasus SMS Gelap Antasari vs Mabes Polri

Anas Jadi Saksi Kasus SMS Gelap Antasari vs Mabes Polri

- detikNews
Senin, 10 Jun 2013 11:16 WIB
Anas dan Antasari bersalaman di PN Jaksel.
Jakarta - Anas Urbaningrum datang menghadiri sidang pra peradilan 'SMS Gelap' Antasari Azhar vs Polri. Mantan ketua umum DPP PD ini hadir sebagai saksi dari pihak Antasari.

"Saya hadir karena diminta untuk hadir untuk jadi saksi oleh lawyernya, tentu sepertujuan Pak Antasari," kata Anas di ruang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (10/6/2013).

Anas berharap keterangan dalam sidang kali ini bisa memberikan titik terang dalam kasus yang sedang menimpa Antasari Azhar. Anas akan menyampaikan pertemuannya dengan Nasrudin Zulkarnain di Bandung sehari sebelum Narruddin dibunuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahanan apa yang saya sampaikan ada gunanya. Saya bersimpati dengan Pak Antasari yang sedang mencari keadilan," ujar Anas.

Anas tiba di PN Jaksel pukul 10.45 WIB dengan berbatik biru coklat. Anas kemudian bersalam dengan Antasari. Anas tampak segar dan siap menyampaikan kesaksiannya dalam sidang ini.

"Support dan doa untuk Pak Antasari," kata Anas.

Sebelumnya kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman mengatakan, Anas akan bersaksi terkait pertemuan dirinya dengan Nasrudin.

"Saksi ada Anas Urbaningrum untuk Senin depan. Ini ada smsnya Pak Anas siap jadi saksi," kata Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (5/6/2013).

Boyamin mengatakan, pihaknya meminta Anas untuk bersaksi sebab Anas kenal Nasrudin dan sehari sebelum pristiwa pembunuhan, Anas sempat bertemu dengan Nasrudin.

"Anas kenal dengan nasrudin dan sehari sebelum ditembak Anas ngobrol dengan Nasrudin di Bandung. Kalau ngobrol-ngobrol seharusnya kan kalau ada sms ancaman pembunuhan dan dia ketakutan pasti cerita dengan orang dekatnya," ucap Boyamin.

"Tapi ini enggak, malah Nasrudin minta ketemuan lagi minggu depannya di Jakarta," tambah Boyamin.

Pada akhir bulan April, tim kuasa hukum Antasari Azhar mendaftarkan permohonan pemeriksaan praperadilan atas penghentian penyidikan pengirim SMS 'gelap' kepada Nasrudin Zulkarnaen ke PN Jaksel. Mereka meminta agar majelis hakim memutus supaya polisi melanjutkan pengusutan kasusnya. "Ini pra peradilan pertama. Kalau nanti dikabulkan berarti polisi harus melanjutkan penyidikan," kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (29/4/2013).

Menurut Boyamin, permohonan pemeriksaan praperadilan ini ditujukan Polri. Bonyamin mengatakan termohon tidak melakukan rangkaian penyelidikan dan atau penyidikan terhadap laporan pemohon padahal telah ada tanda bukti laporan no TBL/345/VIII/2011/BARESKRIM tanggal 25 Agustus 2011 terhadap laporan Kepolisian No Pol : LP/555/VIII/2011/BARESKRIM. Laporan dengan tuduhan Pasal 35 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Penyidikan atas laporan tersebut tidak mendapat respon dari kepolisian. Padahal menurut Boyamin jika polisi berhasil mengungkap siapa sebenarnya yang mengirim sms terbut maka hal tersebut bisa dijadikan bukti baru bagi Antasari untuk mengajukan PK atas perkaranya.

Boyamin mengatakan, pihak Antasari menyebut SMS tersebut 'gelap' karena tidak diketahui siapa pengirimnya. Menurutnya tuduhan bahwa Antasari mengirim sms tersebut ke PT Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nazrudin Zurkarnain yang tewas ditembak itu adalah tidak benar.

Adapun SMS yang dipersoalkan Antasari itu berbunyi 'Maaf mas masalah ini yang tahu kita berdua, kalau sampai terblow up tahu konsekuensinya'. SMS tersebut dikirim ke Nasrudin pada awal Februari 2009 lalu sebelum Nasrudin terbunuh.

SMS tersebut yang kemudian dijadikan sebagai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan Antasari Azhar yang kemudian dijadikan dasar dan menyatakan Antasari sebagai penganjur atau otak terbunuhnya Nasrudin.

Kuasa hukum Antasari lainnya, Juniver Girsang mengatakan hasil analisis ahli Informasi dan Teknologi (IT) Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, SMS tersebut bukan berasal dari HP milik Antasari.

"Pak Agung Harsoyo di depan persidangan di bawah sumpah menerangkan bahwa pada CDR (Call Data Record) nomor telepon atas nama Almarhun Nasrudin Zulkarnaen tidak terbukti ada nomor HP Antasari Azhar, sehingga dapat disimpulkan bahwa SMS ancaman tersebut bukan berasal dari HP milik Antasari Azhar," jelas Jeniver.

Kini Antasari menjadi narapidana penjara 18 tahun Lapas Pria Klas 1 Tangerang akibat vonis inkrah dalam perkara pembunuhan Nazrudin dengan salah poin pembuktiannya adanya SMS tersebut. Antasari dihukum karena menjadi otak pembunuhan Nasrudin.

(slm/lh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads