"Ada panggilan untuk Dinno Indiano sebagai saksi untuk kasus simulator SIM," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Senin (10/5/2013).
Pemeriksaan Dinno untuk melengkapi berkas di tahap penyidikan. KPK masih melengkapi berkas tiga tersangka kasus simulator yakni Budi Susanto, Sukotjo Bambang dan Brigjen Didik Purnomo.
Dinno sebelumnya pernah hadir menjadi saksi untuk Irjen Djoko Susilo di persidangan. Dino pernah bertandang ke kantor Djoko mengklarifikasi mengenai pinjaman Rp 100 M, meski tender proyek Simulator SIM belum dilakukan.
Dino mengatakan dia menemui Irjen Djoko pada Desember 2010. Saat itu dia yang menjabat sebagai Kepala Biro Kredit Bank BNI SKM, hendak mengklarifikasi mengenai pinjaman dari PT CMMA sebesar Rp 100 miliar, untuk pengerjaan proyek Simulator SIM.
Padahal, pada saat itu, tender saja belum dibuka. Di atas kertas, belum ada perusahaan yang ditetapkan menjadi pemenang proyek. Tender baru dilakukan Februari 2011.
"Saya ke sana untuk mengklarifikasi kepada Pak Djoko. Apakah benar ada proyek itu, dan benar proyek itu ada. Kami beranggapan karena proyek itu dilakukan Korlantas, dan si pemilik proyek Pak Kakorlantas menerangkan pemilik itu ada," kata Dino di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (23/5/2013).
Kredit diberikan oleh Bank BNI 46. Saat itu, Dino menjabat sebagai Kepala Divisi Kredit Menengah BNI. Sekarang dia menjabat sebagai Dirut BNI Syariah. "Saya sekarang di BNI Syariah, tapi saya ke sana sebagai Kepala Divisi Kredit Menengah BNI," kata Dino.
Dino juga mengakui, PT CMMA belum mendapatkan kontrak terkait proyek Simulator SIM. "Saya tahu, tapi kontrak itu bukan keharusan," kata Dino.
(/lh)











































