"Mungkin dalam minggu ini, sesegera mungkin. Karena memang kita juga tidak ingin terlalu lama terjadi kekosongan kursi Ketua MPR ini," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2013).
Di dalam UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) sudah diatur mengenai mekanisme penggantian Ketua MPR. Jika ketua meninggal dunia, maka fraksinya berhak mengajukan pengganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam waktu 30 hari setelah Pimpinan MPR menyruati fraksi PDIP, Fraksi PDIP harus mengajukan nama, maka nama yang diajukan itu kita kukuhkan sebagai Ketua MPR," terangnya.
Penetapan Ketua MPR yang baru akan dilakukan melalui sidang paripurna. Penetapan bisa juga dilakukan melalui surat dari Pimpinan MPR.
(dnu/lh)











































