"Bambang Triwibowo, Dirut PT Pembangunan Perumahan dipanggil sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Kantor KPK Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2013).
Bambang diketahui telah datang di kantor KPK sejak pukul 09.00 WIB. Ini merupakan pemanggilan pertama bagi Bambang. Belum diketahui apa kaitan Bambang dalam kasus Hambalang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT PP tidak lulus dalam prakualifikasi lelang konstruksi Hambalang. Lelang konstruksi tersebut akhirnya dimenangkan kerja sama operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.
Meskipun kalah dalam lelang konstruksi Hambalang, PT PP mendapatkan proyek lain di Kemenpora, yakni proyek pembangunan rumah sakit rehabilitasi cedera atlet di Cibubur pada 2009-2010.
Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Andi, Deddy, Teuku Bagus, dan Anas. Adapun Andi, Deddy, dan Teuku Bagus diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau suatu korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara. Sementara Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.
(/lh)











































