Jika UUK Tak Dicabut, Serikat Pekerja Ancam Mogok Massal
Selasa, 19 Okt 2004 17:18 WIB
Jakarta - LBH Jakarta dan sejumlah organisasi serikat pekerja meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan UU Ketenagakerjaan (UUK) No 13/2003.Bila tidak, serikat pekerja yang ada di Indonesia akan terus menekan pemerintah dan DPR untuk segera mencabutnya atau akan melakukan mogok massal.Hal itu diungkapkan Direktur LBH Jakarta Uli Parulian Sihombing, Sekjen Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Syaiful Tavip, Ketua DPP Federasi Serikat Pekerja Kimia, Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi, Sahat Butar-butar dan Ketua DPW Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan M.Katmin di kantor LBH Jakarta, Jl.Diponegoro, Jakpus, Selasa (19/10/2004),"Kita tetap menolak UU Ketenagakerjaan No 13/2003 dan menyerukan kepada seluruh serikat pekerja di TAnah Air untuk menolak keputusan MK bila nanti keputusannya tetap menyatakan UU itu sah sebagai UU," jelas Uli menyikapi akan dikeluarkannya keputusan permohonan judicial review UU Ketenagakerjaan oleh MK pada Kamis (21/10).Uli menegaskan, pernyataan ini bukan intervensi pada MK, tetapi ini agar MK independen memutuskan gugatan itu tanpa berpihak kepada siapa pun. Uli menjelaskan, dasar permohonan untuk mencabut UU itu karena UU Ketenagakerjaan melanggar prinsip-prinsip penyusunan dan pembuatan UU yang layak tanpa didasari kebutuhan yang layak, juga tanpa melihat penelitian akademis.UU Ketenagakerjaan ini juga merupakan paket 3 UU Perburuhan yang penyusunannya untuk memenuhi kebutuhan pemerintah dalam rangka pengucuran utang luar negeri yang telah ditandatangani bersama IMF.Selain itu, menurut Uli, UU juga bertentangan pasal 27, 28, dan 33 UUD 45 dan bertentangan dengan standar perburuhan internasional, baik berupa konvensi maupun rekomendasi ILO. Bahkan, dalam sidang MK, pemerintah melalui Menkeh dan HAM mengakui bila UU itu merupakan paket UU yang diminta IMF agar Indonesia dapat kucuran pinjaman.Sementara, Syaiful Avip menyatakan, dengan usulan pencabutan UU itu, bukan berarti ada kekosongan UUK. Menurutnya, pemerintah bisa kembali memberlakukan UUK No 22/1957 dan UU No 12/1964 yang jauh lebih manusiawi dan bermartabat."Kalau itu dicabut, mari kita amandemen UU itu secara bersama-sama dengan mengikutsertakan kelompok serikat pekerja. Karena selama ini tidak ada yang dilibatkan," kata Syaiful.Menurut Syaiful, sebenarnyanya yang sangat mendasar dari UU No 13 yang perlu dikritisi soal pasal perselisihan industrial, pekerja anak, pekerja perempuan, pekerja magang, pekerja kontrak, pekerja outsourcing, hak mogok, PHK, dll yang lebih banyak menindas pekerja dan menguntungkan pengusaha."Jika MK menolak mencabut, maka kami akan tetap berjuang menolak UUK dengan berbagai cara misalnya demonstrasi ke Istana maupun ke DPR dan mogok massal," ancam Syaiful.
(nrl/)











































