Hidayat: PDIP Berhak Ajukan Nama Baru untuk Ketua MPR

Hidayat: PDIP Berhak Ajukan Nama Baru untuk Ketua MPR

Prins David Saut - detikNews
Minggu, 09 Jun 2013 23:11 WIB
Hidayat: PDIP Berhak Ajukan Nama Baru untuk Ketua MPR
Taufiq Kiemas.
Jakarta - Jabatan Ketua MPR mengalami kekosongan pasca wafatnya politisi senior PDIP Taufiq Kiemas. Sebagai penggantinya, PDIP berhak mengajukan nama baru.

"Tentang mekanisme penggantian tentu kurang etis jika kita bicarakan pergantian, sementara beliau baru wafat. Tapi dari sisi aturan dalam tata tertib MPR bahwa sudah dibuat untuk mengantisipasi," ujar mantan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid usai pengajian tahlilan di kediaman almarhum Taufiq Kiemas, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Minggu (9/6/2013) malam.

Hidayat mengatakan mekanisme penggantiannya diajukan oleh fraksi PDIP, sebagai fraksi yang mengajukan Taufiq Kiemas sebagai Ketua MPR sesuai hasil pemilu 2009 lalu. Menurut Hidayat, FPDIP memiliki waktu 30 hari untuk mempersiapkan pengganti Taufiq, lalu ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu akan dilakukan dalam waktu 30 hari. Jadi dalam 30 hari akan diajukan nama untuk menggantikan. Tentu melalui mekanisme di sidang paripurna MPR," imbuh Hidayat.

(rmd/rna)


Berita Terkait