"Meskipun dalam Undang-undang yang berlaku saat ini, apabila seorang kepala lembaga negara wafat, dikibarkan bendera setengah tiang selama dua hari di instansi terkait, tetapi saya mengajak rakyat Indonesia untuk juga mengibarkan bendera setengah tiang selama dua hari," kata Presiden SBY di kediamannya, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/6/2013).
SBY mengatakan Indonesia kehilangan salah satu negarawan yang telah banyak berjasa untuk bangsa. Dia berharap rakyat Indonesia mengibarkan bendera setengah tiang sebagai tanda duka dan penghormatan untuk Taufiq.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SBY akan memimpin upacara pemakaman Taufiq di Taman Makam Pahlawan Kalibata Minggu (9/6) besok. Sebelumnya, Wapres Boediono akan memimpin upacara pelepasan jenazah Taufiq di Halim Perdanakusumah.
(tor/tor)











































