Gugatan Class Action Melawan KPU Diputus 2 November
Selasa, 19 Okt 2004 16:22 WIB
Jakarta - Gugatan class action yang dilancarkan Zamzami dkk melawan KPU memasuki agenda putusan pada 2 November nanti. Sidang Selasa (19/10/2004) hanya berisi penyerahan kesimpulan pihak tergugat kepada hakim.Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Jl.Gajah Mada, dan dihadiri oleh pengacara penggugat dan tergugat. Penggugat dibela oleh Tim Advokasi Pemilu dengan koordinator Carrel Ticualu. Dalam gugatan itu, Zamzami mewakili masyarakat Banda Aceh, Jerry Rompah (Jakarta dan Jawa), Dahtiar (Banjarmasin), Alif Kamal (Makassar), Abdul Hakim (Kupang), dan Charles AM Imbir (Sorong, Papua).Gugatan terhadap KPU ini berkaitan dengan adanya sebagian rakyat RI yang punya hak pilih berdasarkan ketentuan UU, tapi tidak didaftar sebagai peserta pemil, atau didaftar tapi tidak mendapatkan kartu pemilih sehingga tidak dapat diberikan hak suaranya pada pemilu legslatif 5 April 2004.Dalam sidang hari ini, kuasa hukum KPU meminta hakim menolak gugatan penggugat dan menghukum penggugat dengan membayar ongkos perkara.
(nrl/)











































